*MUIS mengeluarkan fatwa bahwa : Bayar Zakat tak boleh pakai Mask*
Walaupun saat ini sedang pkp dan harus pakai mask
Tapi untuk pembayaran *Zakat fitrah tidak boleh pakai Mask (penutup muka)*,
Jadi, Bayar Zakat tetap *Pakai Beras atau Wang*,
Kalo ada yang pakai Mask wajib ditolak.. !!
No comments:
Post a Comment